Pemerintah NTB Perkuat Hukum untuk Ekosistem Usaha

08 Apr 2026 • 23:32 iMedia

Info Lotara – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat payung hukum daerah demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Saat ini, fokus utama Pemprov adalah penyelesaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian khusus dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Salah satu yang telah resmi diundangkan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dr. Lutfah Rahayu SH, MH, analis kebijakan hukum di Biro Hukum dan HAM Setda NTB, menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan solusi untuk mengatasi keluhan yang sering disampaikan oleh pelaku usaha mengenai rumitnya prosedur birokrasi di masa lalu. Produk hukum ini dirancang untuk menyederhanakan proses bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dalam memulai dan menjalankan bisnis mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai ketentuan ini, mereka bisa mengaksesnya langsung melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB. “Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Jika sebelumnya proses izin dipandang rumit, kini ditata agar lebih mudah, termasuk dengan pemanfaatan sistem online. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi halangan bagi UMKM untuk berkembang. Aturan yang lebih rinci dapat diakses di laman JDIH Biro Hukum,” ungkap Yayu saat memberikan penjelasan di ruang kerjanya pada 8 April 2026.

Selain Perda tentang Perizinan, pemerintah juga sedang dalam proses perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ini diprakarsai oleh Bapenda. Selain itu, Raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara juga masih dalam tahap pembahasan.

Yayu menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam penyusunan Perda. Ia berpendapat bahwa setiap tahapan pembentukan Perda melibatkan berbagai pihak dan memerlukan waktu. Proses pengusulan dimulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilanjutkan dengan harmonisasi yang melibatkan tim dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa setiap pasal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Akhir dari proses ini melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk menyamakan visi antara eksekutif dan legislatif. “Proses ini membutuhkan waktu, hingga tahap akhir kita mengkonsolidasikannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi, sebelum mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi sebanyak 15 Peraturan Daerah. Sedangkan untuk tahun 2026, tiga Perda sedang dalam proses, di mana satu Perda telah resmi diundangkan dan dua lainnya masih dalam tahap pembahasan. Meskipun beberapa rancangan Perda masih menunggu kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, pemerintah provinsi NTB optimis bahwa semua produk hukum ini dapat rampung pada tahun 2026.

“Sebagai fasilitator bagi OPD pengusul, kami berupaya menyelesaikannya tahun ini dan memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yayu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya