Mantan Staf PT Snapper Villas Tuntut Penjelasan Rekening Diblokir yang Masih Bertransaksi
Info Lotara – Mataram, NTB – Sekelompok mantan karyawan PT Snapper Villas Indonesia mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Sriwijaya pada Senin (27/04/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai transaksi yang diduga terjadi pada rekening perusahaan yang sedang dalam status diblokir.
Audiensi berlangsung di ruang Kepala Cabang dan dihadiri oleh beberapa mantan staf, di mana dua di antaranya berkesempatan bertemu langsung dengan pimpinan cabang. Tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan pengalihan dana dari rekening PT Snapper Villas Indonesia ke sejumlah rekening mantan staf yang telah diblokir.
Salah satu perwakilan, Bayu, menyampaikan keresahan yang dirasakan oleh mantan karyawan. Ia mengungkapkan bahwa selama periode tertentu, sejumlah dana masuk ke rekening mereka, tetapi saldo tersebut tiba-tiba berkurang hingga nol rupiah.
“Kami sangat bingung mengapa bisa terjadi transaksi pada rekening yang sudah diblokir berdasarkan permintaan resmi dari direksi. Selain itu, dana yang pernah ada di rekening kami tiba-tiba ditarik kembali oleh sistem bank. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.
Bayu juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala Cabang, pemblokiran rekening yang notabene sudah diajukan secara resmi, diduga bisa dibuka kembali secara otomatis oleh sistem. Hal ini menimbulkan kecurigaan di antara mantan staf mengenai kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di bank.
Sementara itu, Dewa Ray selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Sriwijaya, ketika dihubungi, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan kantor wilayah sebelum memberikan keterangan yang lebih rinci.
“Maaf, kami akan menghubungi kembali. Kami perlu konfirmasi dahulu dengan kantor wilayah,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Thabrani, SH, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan telah secara resmi meminta pemblokiran rekening kepada bank. Permohonan ini, lanjutnya, dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan dan hingga saat ini belum ada permintaan pencabutan blokir dari pihaknya.
Dia menegaskan, “Kami telah mengajukan pemblokiran sementara. Namun, tidak pernah ada permintaan dari kami untuk membuka blokiran. Jika rekening tersebut aktif dan terjadi transaksi, ini jelas melanggar aturan yang ada.”
Thabrani menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya, dengan alasan yang sama dari pihak bank, yaitu sistem.
“Pertanyaan kami, mengapa hal ini bisa terjadi jika permintaan untuk membuka blokir tidak pernah diajukan? Apalagi pembukaan blokir terjadi pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi perbankan, sehingga sistem seharusnya tidak bisa dikontrol. Seberapa lemah sebenarnya sistem keamanan nasabah di bank ini?” katanya penuh tanya.
Kuasa hukum tersebut juga menyebutkan bahwa langkah hukum akan diambil atas dugaan pelanggaran ini, dengan rencana untuk mengirimkan somasi kepada pihak bank.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena adanya dugaan transaksi pada rekening yang seharusnya diblokir, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta pertanyaan serius mengenai keamanan sistem perbankan dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
