DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan besar bagi anggota dewan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menyampaikan rencana pencabutan beberapa kebijakan terkait besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan.
Di samping itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa para ketua umum partai politik akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang membuat pernyataan kontroversial. Langkah ini mulai diterapkan sejak Senin, 1 September 2025, untuk menjaga ketertiban dan memperbaiki citra lembaga legislatif.
Sejak beberapa waktu terakhir, DPR menjadi sorotan publik akibat besarnya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan per anggota, serta kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan tersebut memicu unjuk rasa di berbagai tempat yang berujung kericuhan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
