Pelantikan Anggota Komisi Informasi NTB untuk Periode 2026-2030

Info Lotara – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, telah resmi melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi untuk periode 2026 hingga 2030. Pelantikan yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat transparansi informasi publik serta meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB memberikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi. “Kami berharap Komisi Informasi bisa menjadi mitra strategis pemda dalam mendorong keterbukaan informasi di NTB,” ungkapnya.

Lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang baru terpilih oleh Komisi I DPRD NTB terdiri atas Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Gubernur menegaskan bahwa hasil survei dan evaluasi dari periode sebelumnya menunjukkan masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan informasi publik.

Ia juga mengapresiasi kinerja komisioner sebelumnya yang telah meletakkan dasar penting dalam penguatan keterbukaan informasi di NTB. “Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari awal. Banyak langkah awal yang sudah dibangun. Yang baik harus kita tingkatkan, yang kurang kita perbaiki,” tegasnya.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah menjalankan proses pemilihan secara menyeluruh hingga menghasilkan 15 calon yang kemudian diserahkan kepada DPRD Provinsi NTB.

Sesuai dengan amanat dari Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diharuskan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat, kecuali untuk informasi tertentu yang dikecualikan. Dalam konteks ini, Komisi Informasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kewajiban pemerintah untuk melindungi informasi tertentu.

Di tengah era digital dan transformasi birokrasi, masyarakat mengharapkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan jelas. Tantangan keterbukaan informasi tidak hanya terletak pada akses, tetapi juga pada keakuratan dan kejelasan informasi yang disampaikan.

Gubernur menekankan bahwa Komisi Informasi harus melaksanakan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, serta menjadi motor penggerak budaya transparansi di semua badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diharapkan mereka dapat menjadi lembaga yang tegas dan adil, serta aktif dalam membangun literasi informasi di masyarakat.

“Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada para komisioner agar memanfaatkan posisi itu sebagai sarana pengabdian dan ibadah, serta terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan efisien.

“Melalui keterbukaan, partisipasi masyarakat akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan semakin kuat,” tutupnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya