Kepastian THR PPPK di Lombok Timur Masih Menunggu Regulasi

Info Lotara – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum dapat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat yang harus diikuti dengan pengaturan keuangan daerah yang ada.

Menurut Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, kebijakan terkait THR akan mengacu pada pola yang telah diterapkan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait THR harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah pada tahun tersebut. “Jika pada 2025 PPPK menerima THR, maka pola itu yang akan kita ambil. Namun jika tidak ada, kita akan menyesuaikan kembali,” ungkapnya.

Juaini juga menambahkan bahwa saat pengangkatan pertama PPPK, pemerintah daerah lebih memprioritaskan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK. Ini sebagai bagian dari usaha untuk menjaga stabilitas kepegawaian di tengah berbagai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempertahankan hak-hak pegawai agar tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, pemerintah daerah masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat dan melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah. Para PPPK diharapkan bersabar menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah semua aspek regulasi dan fiskal dianggap memungkinkan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya