Pemprov NTB Percepat Proses Perizinan Pertambangan Rakyat untuk Lindungi Pendapatan Daerah
Info Lotara – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya secepat mungkin menyelesaikan proses perizinan untuk pertambangan rakyat. Langkah ini diambil dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung Bank NTB Syariah.
Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M. Si., yang mewakili Gubernur, menegaskan pentingnya mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai respons terhadap maraknya praktik tambang ilegal serta untuk mengatasi penurunan pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa kondisi fiskal NTB saat ini tengah mengalami tekanan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun. Ia berujar, “Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita memiliki kontribusi besar terhadap negara, namun fiskal kita sedang tidak baik.”
Walaupun terdapat 16 usulan IPR yang diajukan, sampai saat ini baru satu lokasi yang berhasil diproses menjadi proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. Namun, masih ada kendala teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang di lokasi tersebut.
Masalah utama yang dihadapi adalah adanya perbedaan interpretasi aturan antara sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini berpotensi menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah memahami regulasi. Oleh karena itu, kami mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi proses ini agar berlangsung secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam FGD, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, menyusun strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi antar sektor (Pusat-Daerah-APH), serta menyusun kebijakan berkelanjutan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, keseriusan NTB dalam menata IPR telah menarik perhatian nasional, dibuktikan dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo baru-baru ini.
“Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang dapat menyejahterakan rakyat,” dukungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Samsudin, S.Hut., M.Si., melaporkan mengenai perkembangan IPR di wilayah NTB. Dalam laporan tersebut, ia mengungkapkan bahwa dari 16 usulan, baru satu lokasi yang dapat beroperasi sebagai proyek percontohan. Lokasi tersebut berada di Bukit Selonong Sumbawa, meskipun operasionalnya masih memiliki banyak tantangan.
“Proyek di Selonong ini hanya menjadi contoh, namun kami masih menghadapi masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang dan kendala administratif di koperasi,” imbuhnya.
Kadis ESDM juga menyoroti adanya benturan regulasi antara tiga sektor: ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Perbedaan pemahaman mengenai aturan ini menghambat proses legalisasi, sementara masyarakat penambang terus mendesak dengan berbagai aksi penyampaian pendapat.
Menanggapi situasi ini, pihaknya mengadakan FGD strategis untuk merumuskan cara mempercepat legalisasi IPR. Fokus utama adalah menyelaraskan kebijakan lintas sektor dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) sehingga proses perizinan memiliki kepastian hukum yang solid.
“Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
