Delapan OPD Pemprov NTB Belum Selesaikan Temuan BPK

Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum menyelesaikan laporan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Lalu Hamdi, menyatakan bahwa BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. Dari total 22 OPD yang bermasalah, delapan OPD belum menuntaskan pengembalian dana atau kelengkapan dokumen yang diperlukan.

“Beberapa dinas yang belum menyelesaikan di antaranya adalah Dikbud, PUPR, Kesra, Distanbun, Dispora, Dislutkan, Dispar, dan Perkim. Untuk dokumen, Dikbud dan BPKAD masih belum lengkap,” ujar Hamdi pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Hamdi menjelaskan bahwa dari 450 dokumen yang diminta, sekitar 97,8 persen sudah disiapkan, sementara sisanya masih dalam proses. Pemprov NTB telah menyelesaikan sekitar 72 persen dari nilai temuan keuangan sebesar Rp4,02 miliar, termasuk denda keterlambatan dua proyek fisik pada 2024.

Meskipun tenggat telah lewat, BPK RI belum memberikan sanksi langsung kepada Pemprov NTB. Inspektorat terus melanjutkan penagihan dan pengumpulan data. Kendala teknis seperti komunikasi yang terhambat karena lokasi OPD yang tersebar menjadi tantangan.

Hamdi menegaskan, jika masalah ini belum terselesaikan, Inspektorat akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penyelesaian kerugian negara.

Image Source: Detikcom

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya