Polemik Royalti Musik Menyasar Hotel Syariah di Mataram

19 Aug 2025 • 04:10 Redaksi

Polemik mengenai penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini merambah ke ranah hotel syariah di Kota Mataram. Hotel Grand Madani memutuskan untuk menghentikan sementara pemutaran murotal Alquran di area lobi setelah menerima tagihan royalti sebesar Rp 4,45 juta dari LMKN.

Rega Fajar Firdaus, General Manager Hotel Grand Madani, menyatakan keberatan atas kewajiban tersebut. Menurutnya, murotal yang diputar rutin bukanlah musik komersial, tetapi bagian dari identitas hotel syariah. “Kami hentikan dulu. Kami menunggu sikap resmi dari asosiasi hotel. Jika diputuskan untuk membayar, kami akan patuhi,” ujarnya kepada Radar Lombok.

Tagihan royalti dari LMKN mencakup seluruh bentuk audio di area publik hotel, termasuk siaran televisi dan suara alam. Hotel Grand Madani yang memiliki 59 kamar dikenai tarif Rp 4 juta per tahun ditambah pajak 11 persen. “Sekarang hotel kami benar-benar hening. Tidak ada musik, tidak ada murotal,” tambah Rega.

LMKN telah mensosialisasikan tarif tersebut di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB pada akhir Juni, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hingga kini, Grand Madani belum melakukan pembayaran sesuai tagihan. Asosiasi Hotel Mataram berencana menggelar rapat untuk menentukan sikap bersama.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, menyarankan agar kebijakan royalti ini ditinjau ulang karena dianggap tidak logis. “Ekonomi baru bangkit. Penerapan royalti ini memberatkan pengusaha,” katanya.

Publik kini menanti kejelasan apakah lantunan ayat suci Alquran yang diputar di ruang publik akan tetap dikenai royalti atau ada pengecualian khusus untuk hotel berbasis syariah.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya