Undian Emas untuk Wajib Pajak Aktif di NTB
Info Lotara – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, berkolaborasi dengan Tim Pembina Samsat, menggelar Undian Emas dengan total hadiah 12 gram beserta hadiah menarik lainnya.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang aktif, khususnya mereka yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026.
Menurut Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., undian ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kewajiban pajak yang dipenuhi oleh masyarakat. “Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraannya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan kedepan, daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo,” ujarnya.
Perlu dicatat, undian emas ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, dan tidak mencakup kendaraan dinas pemerintah, TNI, maupun Polri. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2026. Kendaraan yang jatuh tempo hingga 30 September juga akan memilki kesempatan untuk berpartisipasi dalam undian ini.
“Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo,” tambah Nelly.
Total hadiah undian emas sebesar 12 gram ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan SWDKLLJ. Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, S.Si., MTI., CHC, CRMO, menambahkan, “Tentunya dengan adanya undian ini harapan kita semua adalah pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat semakin taat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja dapat semakin baik.”
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
