Gubernur NTB Tanggapi Kebijakan Pengelolaan Tambang Emas Sekotong
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, memberikan tanggapan terkait rencana pengelolaan tambang emas Sekotong oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Iqbal menyatakan bahwa wacana tersebut belum dibahas secara mendalam.
“Nanti kami lihat. Yang jelas kami akan mencari alternatif yang lebih baik secara sosial dan aman secara lingkungan. Itu yang lebih penting,” ujar Iqbal kepada detikBali, Sabtu (16/8/2025).
Iqbal menegaskan bahwa penambangan emas ilegal di Bukit Lendak Bara, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, harus segera dihentikan karena berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial. “Kami semua, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten, sepakat bahwa tambang ilegal ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Iqbal mengonfirmasi bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) untuk tambang emas Sekotong telah diterbitkan, meskipun tambang tersebut sempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Itu sudah melalui verifikasi. Koperasi sudah ada dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025,” jelas Iqbal seusai rapat di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8/2025).
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyatakan belum mengetahui batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB terkait legalisasi tambang emas Sekotong. “Permasalahannya saya belum tahu batas kewenangan kabupaten. Jika itu ranah provinsi, tentu saya akan berkoordinasi,” kata LAZ, Jumat (15/8/2025).
LAZ menekankan bahwa meskipun izin tambang diusulkan oleh Pemprov NTB dan dikeluarkan oleh pusat, Pemkab Lobar harus terlibat karena tambang tersebut berada di wilayah administratifnya. Mengenai rencana pengelolaan oleh Koperasi Desa Merah Putih, LAZ menyatakan tidak ada masalah selama tambang tersebut legal. “Yang penting harus legal. Ketimbang kucing-kucingan, banyak korban yang harus ditata,” tuturnya.
Image Source: Lombok Post
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
