Dinas LHK NTB Dukung KPK Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Sekotong

18 Aug 2025 • 22:53 Redaksi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas ilegal ini melibatkan warga negara asing asal Cina dan diduga melibatkan penyelenggara negara serta korporasi.

Kerugian negara akibat tambang emas ilegal di Sekotong diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun setiap tahunnya. Kasus ini telah menjadi perhatian Balai Gakkum Jabalnusra pada tahun 2024, namun sempat terhenti akibat pemisahan Kementerian LHK menjadi dua entitas terpisah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sejak awal dilakukan secara kolaboratif antara penyidik Dinas LHK NTB, Balai Gakkum LHK Jabalnusra, dan penyidik KPK. Pada 4 Oktober 2024, tambang emas ilegal di Lendek Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong telah disegel. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan bersama oleh Dinas LHK NTB, Balai Gakkum Jabalnusra, dan KPK.

Penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 18 orang, termasuk warga negara asing asal Cina, serta warga Indonesia yang membantu aktivitas penambangan ilegal. Unsur pemerintah kabupaten Lombok Barat dan provinsi NTB juga turut diperiksa.

Menurut Mursal, terdapat 26 titik lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Sekotong seluas 89,19 hektare. Beberapa lokasi ini juga termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), yang memiliki izin tambang seluas 172 hektare.

Dinas LHK NTB mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang merusak lingkungan. Mursal berharap dengan penanganan oleh KPK, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Image Source: IDN Times

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya