AMARAH NTB Akan Laporkan Kajati ke KPK

13 Mar 2026 • 16:39 Taufik

Info Lotara – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB berencana untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wahyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini diambil terkait dugaan bahwa Kajati NTB menghalangi proses hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang menitipkan uang hasil gratifikasi ke Kejati.

Dugaan tersebut muncul setelah AMARAH NTB menggelar hearing, di mana Kasidik Sus mengungkapkan bahwa penyidikan sudah lengkap dan hanya menunggu arahan dari pimpinan. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai uang sebesar 2,2 miliar yang diserahkan ke Kejati, yang statusnya dianggap tidak jelas dan belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat, ujar Rindawanto Evendi, alias Rindhot.

Dalam penanganan skandal korupsi DPRD NTB, Kejati terkesan bersikap tertutup dan kurang serius. Rindhot menambahkan, ada kekhawatiran bahwa uang tersebut akan hilang karena tidak pernah ditampilkan ke publik dan tidak jelas rimbanya, seperti yang disebutkan dalam dakwaan fisiknya.

Agus Sukandi, salah satu penggerak AMARAH, juga menyoroti adanya tekanan terhadap Kejati atau kesengajaan yang menunjukkan bahwa pihak Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD masih berstatus sebagai saksi. Padahal, mereka yang paling mengetahui proses hingga program desa bersaya tersebut menjadi uang tunai yang dibagikan.

Indikasi kuat menyebutkan bahwa mereka merupakan pelaku dalam kasus ini, dan diduga mengetahui sumber uang yang konon berasal dari lima kontraktor. Oleh karena itu, penyidik diharapkan dapat mendalami lebih jauh dan bukan hanya menjadikan mereka sebagai saksi semata.

Laporan resmi ke KPK direncanakan akan disampaikan minggu depan langsung ke Gedung Merah Putih. Tujuannya adalah untuk menguji dan memastikan adanya keadilan hukum bagi semua pihak, baik yang sudah mengaku maupun yang belum.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya