Penangkapan Kurir Sabu di Lombok Barat, Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkotika
Info Lotara – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menghasilkan pencapaian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat baru-baru ini berhasil menggagalkan pengedaran sabu dalam jumlah signifikan yang diperkirakan akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Seorang pria berusia 21 tahun yang diketahui berinisial MAS ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Batulayar pada Rabu siang. Dari tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 104,80 gram, sebuah jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda jika sampai beredar.
Iptu Fitrawan Dwi Wardani, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur wisata serta menjadi permukiman yang padat penduduk.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Dusun Sandik Bawak yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di daerah mereka. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Setelah kami mendapatkan informasi yang valid, tim melakukan penyergapan di lokasi tersebut. Saat itu, MAS diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi,” jelas Iptu Fitrawan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang berisi gulungan tisu yang dibungkus dengan lakban bening. Di dalamnya, terdapat kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.
“Meskipun barang bukti disembunyikan dengan cukup rapi, kami berhasil menemukannya saat melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan. Kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga terkait dengan transaksi narkotika,” tambah Iptu Fitrawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, MAS diketahui merupakan penduduk Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial T yang tinggal di Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan. Kami saat ini masih memburu pemasok utama dan mendalami jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.
Untuk perbuatannya, MAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika juncto KUHP. Ancaman pidana yang diterima termasuk berat, mengingat jumlah barang bukti yang lebih dari lima gram dan masuk dalam kategori narkotika golongan I.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lombok Barat. Sabu yang disita juga akan menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
