Pemerintah Tegaskan Komitmen Terhadap Kebebasan Berpendapat dan Ketertiban Umum
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi murni dari masyarakat. Dalam menangani kasus pelanggaran oleh aparat, Polri telah berusaha melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.
Sejalan dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Para Ketua Umum Partai Politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan keliru, efektif sejak 1 September 2025.
Pemerintah menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat sesuai dengan ketentuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Masyarakat diimbau menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan penjarahan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Presiden menginstruksikan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan. Pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga diminta mengundang tokoh masyarakat serta mahasiswa untuk berdialog, menerima masukan, dan koreksi.
Kepada masyarakat, pemerintah menjamin bahwa semua aspirasi yang disampaikan secara damai akan didengar dan ditindaklanjuti. Masyarakat diharapkan tetap percaya pada pemerintah dan menjaga ketenangan. Presiden menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat, termasuk yang paling kecil dan tertinggal.
Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan nasional, mengingatkan bahwa Indonesia berada di ambang kebangkitan. Masyarakat diimbau untuk menyuarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, dan tanpa merusak fasilitas umum, serta mengedepankan semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan, keluarga, dan negara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
