Tantangan Kawasan Tanpa Rokok di Nusa Tenggara Barat
Info Lotara – Kawasan Tanpa Rokok yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 masih belum sepenuhnya diikuti oleh masyarakat. Terutama, baik pengelola fasilitas maupun perokok sendiri masih melanggar ketentuan yang ada.
Pemerintah telah menetapkan tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengacu pada pedoman dari Kementerian Kesehatan dan Peraturan Daerah di wilayah lain. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS, dalam forum Rapat Koordinasi Strategis untuk Pengendalian Rokok, menjelaskan, “Ini adalah langkah penting dalam pengendalian kesehatan masyarakat terkait dengan perilaku merokok. Kami mengintegrasikan inisiatif ini dengan program Desa Berdaya untuk menciptakan model kampung bebas asap rokok.”
Lebih lanjut, kegiatan teknis yang direkomendasikan dalam pengendalian merokok meliputi pembentukan unit bantuan berhenti merokok di Puskesmas, penyaringan kesehatan bagi pasien, pengaturan iklan rokok di luar ruangan, serta pemasangan tanda KTR beserta aturan yang berlaku. Selain itu, perlu adanya inspeksi rutin oleh Satgas KTR yang melibatkan pengelola setempat.
Dari sisi akademis, Putu Ayu Swandewi Astuti dari Universitas Udayana menyatakan bahwa dari sepuluh kabupaten/kota di NTB, tiga di antaranya masih belum memiliki peraturan daerah turunan dari kebijakan Kemenkes. “Jika diperlukan, perubahan dalam perda perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini, ataupun dibuat aturan nonformal untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyerukan agar penegakan Perda dilakukan dengan tegas dan edukasi tentang bahaya rokok perlu diperluas. Lina Nurbaiti dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram menambahkan bahwa NTB menghadapi tantangan serius dengan angka perokok remaja usia 10-18 tahun yang mencapai 12,4% di kalangan mereka, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia. Menurut data BPS 2023, prevalensi perokok berusia 15-24 tahun di NTB mencapai 24,24%, dengan Kabupaten Bima menjadi daerah dengan angka tertinggi.
Meski NTB dikenal sebagai daerah penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia, dilema muncul ketika biaya kesehatan masyarakat yang timbul akibat kebiasaan merokok tidak sebanding dengan pendapatan dari pajak tembakau. Ditambah lagi, rokok menjadi pos pengeluaran kedua terbanyak setelah beras dalam belanja keluarga.
“Kita harus khawatir karena jumlah perokok muda terus meningkat, terutama dengan munculnya varian seperti vape yang kini menjadi tren di kalangan anak muda,” tegas Lina. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan dari kabupaten/kota, pejabat terkait, serta akademisi dari berbagai universitas di NTB.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
