Seorang Perempuan di Lombok Tengah Laporkan Dugaan KDRT ke Polresta Mataram

17 Nov 2025 • 15:29 Redaksi

Seorang perempuan berinisial K.S. (40), warga Dusun Mantang I, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, telah melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram. Laporan ini diajukan pada hari Senin, 17 November 2025.

Laporan yang terdaftar dengan nomor STTP/971/XI/2025/SPKT I/Polresta Mataram/Polda NTB ini menyatakan bahwa K.S. mengalami kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A.D.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.20 Wita di kawasan Sekongkang Trans, Jalan Majapahit No. 11, Kota Mataram. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh K.S., terlapor A.D. diduga mengeluarkan kata-kata kasar seperti “anjing” dan mengancam dengan mengatakan, “kalau kamu bukan perempuan, sudah saya pukul kamu.”

Tidak hanya dalam bentuk verbal, dugaan kekerasan fisik juga terjadi. A.D. diduga menjambak rambut dan menjewer telinga kiri K.S. berkali-kali hingga menyeretnya. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan oleh beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.

Saksi-Saksi

Terdapat tiga orang saksi yang disebutkan dalam laporan, masing-masing berinisial H., H.S., dan S., yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Tindakan Selanjutnya

Merasa terancam dan mengalami kerugian, K.S. memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut laporan tersebut.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya