Komnas HAM Desak Pembebasan Peserta Aksi yang Diamankan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi yang telah diamankan. Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 1.683 orang ditahan selama periode 25-31 Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dengan mengunjungi Polda Metro Jaya pada hari Senin, 1 September 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mengumpulkan data serta informasi terkait pengamanan aksi penyampaian pendapat tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa ada 1.683 orang yang diamankan dan saat ini berada di Polda Metro Jaya,” ujar Anis pada Selasa, 2 September 2025. Dari total tersebut, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.
Anis juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan 19 keluarga korban yang masih menunggu kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang diamankan,” tegas Anis. Lembaga ini juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Anis menambahkan bahwa setiap peserta aksi yang diamankan harus diberikan pendampingan hukum yang memadai. “Polda Metro Jaya harus memberikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang diamankan,” harapnya.
Image Source: Humas Komnas HAM
