Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 35 Kilogram
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (21/8/2025), pihak kepolisian memusnahkan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kepala Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2025. Barang-barang tersebut disita dari 69 tersangka dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTB untuk mencegah peredaran kembali barang haram tersebut di masyarakat,” jelas Kombes Pol. Roman.
Selain pemusnahan, Ditresnarkoba juga merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2025. Dari Januari hingga Agustus, terungkap 103 kasus dengan 175 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kilogram sabu, 36 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron. Khusus dalam periode Juli hingga Agustus, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan 23 tersangka serta menyita 599,318 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi NTB. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Butuh sinergi bersama, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat,” pungkas Kombes Pol. Roman.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
