Gubernur NTB Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Rp417 Miliar
Mataram, 8 September 2025 – Lima Tokoh Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) telah secara resmi mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal. Laporan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD NTB periode 2024–2029 dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp417 miliar.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD
Dalam laporan tersebut, Gubernur NTB dituduh melakukan pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 melalui dua peraturan gubernur, yaitu Pergub No. 02/2025 pada 13 Maret 2025 dan Pergub No. 06/2025 pada 28 Mei 2025. Pergeseran ini dianggap menghapus program dari pokok pikiran 39 anggota DPRD periode 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp78 miliar.
Langkah ini dipertanyakan karena dilakukan saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 masih dalam pembahasan di DPRD, sehingga dasar hukumnya diragukan. Selain itu, program dari anggota DPRD yang tidak terpilih kembali disebut dihapus, sementara program dari anggota yang terpilih kembali tetap dipertahankan, menimbulkan dugaan konspirasi politik dan diskriminasi.
Dugaan Gratifikasi
Laporan juga mencantumkan indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029. Beberapa rekaman percakapan mengungkap adanya praktik “jatah pokir” yang dibagikan melalui pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Bahkan, beberapa anggota DPRD telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Pergeseran anggaran ini tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga memunculkan indikasi adanya gratifikasi politik yang merugikan keuangan negara,” sebut laporan masyarakat NTB.
Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)
Selain dugaan korupsi pokir, Gubernur NTB juga dilaporkan menyalahgunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025. Dari total anggaran Rp500,97 miliar, tercatat Rp130 miliar digunakan pada Maret 2025, dan Rp339 miliar pada Mei 2025, menyisakan hanya Rp161 miliar.
Dalam pernyataan publik sebelumnya, gubernur menyebut dana tersebut digunakan untuk membayar utang Pemprov NTB, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, utang BPJS, dan proyek tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang rutin jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Bukti dan Pihak yang Dilaporkan
Laporan ke KPK ini didukung oleh dokumen berupa tiga peraturan gubernur, rekaman percakapan antara gubernur dan anggota DPRD, pemberitaan media, serta file digital yang diserahkan dalam flashdisk. Pelapor terdiri dari lima tokoh masyarakat NTB, termasuk TGH Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024. Terlapor meliputi Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Kepala BPKAD NTB, serta beberapa anggota DPRD periode 2024–2029.
Desakan Penyelidikan
Masyarakat NTB mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 miliar dari penghapusan pokir DPRD dan lebih dari Rp339 miliar dari penyalahgunaan dana BTT, sehingga keseluruhan mencapai lebih dari Rp417 miliar.
“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kami berharap KPK segera turun tangan untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas para pelapor dalam surat resmi yang dikirimkan ke KPK di Jakarta.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
