Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Lima Terduga Curanmor
Info Lotara – Mataram, NTB – Akhirnya, aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini mengganggu ketenangan masyarakat berhasil diungkap. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14 April 2026, tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk penadahnya.
Dari hasil penyelidikan, dua individu yang diduga sebagai pelaku utama, berinisial S (22) dan PA (19) yang merupakan penduduk Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap. Selain itu, tiga pria lainnya, yaitu N, RI (dari Lombok Tengah), dan SA (dari Lombok Timur), juga diamanankan karena diduga bertindak sebagai penadah barang curian.
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada hari Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 10.40 WITA.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., proses pengungkapan berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi yang memperhatikan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh dua pria di sekitar lokasi pencurian.
Motor yang dicuri merupakan sepeda motor Honda CRF milik korban yang diparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci dan telah beberapa hari tidak digunakan.
Salah satu saksi mengaku sempat mengejar kedua pria tersebut yang mengendarai sepeda motor hingga di bundaran Selaparang, namun sayangnya kehilangan jejak. Informasi yang diperoleh langsung ditindaklanjuti oleh tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dengan menggunakan ciri-ciri yang diperoleh, Tim Resmob bergerak cepat dan melakukan pengejaran, yang berujung pada penangkapan mereka. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil ditemukan yang saat itu berada di tangan para penadah, kemudian ikut diamankan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya menangkap dua pelaku utama, tetapi juga tiga orang yang diduga membantu dengan menampung barang-barang hasil curian,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, kelima terduga harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
Polresta Mataram pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan untuk mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan alat pengaman tambahan guna mencegah tindakan pencurian yang merugikan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
