Pemprov NTB Siapkan Aturan Izin Pertambangan Rakyat untuk Tingkatkan PAD
Info Lotara – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang regulasi mengenai tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut untuk mempercepat proses legislasi yang sejalan dengan kebijakan penghematan anggaran nasional. Draf regulasi yang disusun akan menjadi acuan dalam pengumpulan retribusi dari sektor pertambangan rakyat.
“Kami kini hanya menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk memulai diskusi mengenai draf tersebut,” ungkap Syamsudin pada Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Syamsudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dengan matang rincian kategori retribusi yang akan diterapkan. Ia menyatakan bahwa semua dokumen sudah siap agar proses pembahasan di legislatif bisa berjalan lancar.
“Konsep terkait tarif dan item retribusi sudah kami siapkan secara detail untuk diajukan,” tambahnya.
Syamsudin juga menegaskan bahwa penetapan jenis retribusi tertentu merujuk pada undang-undang terkait perimbangan keuangan daerah, yang mengatur sektor di luar pungutan umum. Sektor tambang rakyat, yang memiliki karakteristik khas, membutuhkan klasifikasi hukum yang tepat.
Dia menjelaskan ada tiga faktor yang akan mempengaruhi besaran retribusi IPR di NTB. Ketiga aspek tersebut meliputi retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, dan dampak lingkungan. Setiap faktor ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR.
“Susah untuk memprediksi nilai produksi akhir, karena IPR tidak melalui penilaian potensi awal,” ujarnya.
Syamsudin juga menyadari adanya kesulitan dalam memproyeksikan nilai produksi akibat tidak adanya eksplorasi potensi awal sebelum kegiatan penambangan dimulai. Hal ini tentu berbeda dengan tambang besar yang memiliki data eksplorasi yang lebih lengkap.
Pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi informal dengan DPRD untuk mempercepat jadwal pembahasan draf. Syamsudin menekankan pentingnya regulasi ini agar segera disahkan untuk mendukung target PAD yang ditetapkan.
“Item retribusi ini sangat krusial karena berasal dari sektor tambang rakyat yang ada di daerah kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga berharap agar DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah, yang mengalami penurunan di tahun anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 30 Maret 2026, Iqbal menegaskan urgensi pengesahan Perda ini, mengingat setiap penundaan dapat berakibat pada penurunan pendapatan yang signifikan.
“Kami mohon dukungan dari seluruh anggota dewan untuk mempercepat revisi perda mengenai retribusi agar kita bisa meningkatkan pendapatan,” tambahnya.
Menurutnya, setiap bulan keterlambatan dalam penyelesaian perda ini dapat berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga Rp 20 miliar.
“Segera menyelesaikan ini akan memastikan kita dapat meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.
Pemprov NTB sebelumnya telah mengajukan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat beberapa opsi tambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui IPR.
Iqbal menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menemukan sumber pendapatan baru, serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
