Ketua DPW LSM WIB NTB Kawal Kasus KDRT di Lombok Tengah

20 Nov 2025 • 09:09 Redaksi

Seorang perempuan berinisial K.S. (40), warga Dusun Mantang I, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, melaporkan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polresta Mataram. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram.

Laporan resmi yang tercatat dengan nomor STTP/971/XI/2025/SPKT I/Polresta Mataram/Polda NTB menyebutkan bahwa K.S. menjadi korban kekerasan verbal dan fisik oleh seorang pria berinisial A.D. Insiden ini terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.20 Wita di Sekongkang Trans, Jalan Majapahit No. 11, Kota Mataram.

Tindak Kekerasan yang Dilaporkan

Menurut pengakuan K.S., A.D. melontarkan kata-kata kasar seperti “anjing” dan ancaman “kalau kamu bukan perempuan, sudah saya pukul kamu.” Selain kekerasan verbal, A.D. juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut dan menjewer telinga kiri K.S. berulang kali hingga menyeretnya. Peristiwa tersebut dilerai oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Tiga saksi, yaitu H., H.S., dan S., menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut. Merasa terancam dan mengalami kerugian, K.S. memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Pendampingan Hukum

Kepedulian terhadap kasus ini juga ditunjukkan oleh Dewi, Ketua DPW LSM WIB NTB, yang menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya