Polda NTB Ungkap Empat Kasus Narkotika Besar Selama Juli-Agustus 2025

23 Aug 2025 • 01:58 Redaksi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap empat kasus besar narkotika selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Dari keempat kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,4 kilogram ganja dan 586 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang masuk ke wilayah NTB umumnya menggunakan modus pengiriman antarprovinsi, dengan tujuan untuk diedarkan di daerah wisata.

“Barang-barang haram ini dikirim dari Medan, Bali, hingga Madura, dan kemudian diedarkan di Lombok,” ungkap Roman pada Kamis (21/8/2025).

Kasus pertama terjadi di Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah pada 31 Juli 2025. Polisi berhasil menyita dua kilogram ganja dari tiga tersangka, yakni SH, M, dan LAAZ. Ketiga tersangka diketahui memesan barang dari Medan untuk dijual kembali.

Kasus kedua terungkap di Lombok Barat pada 2 Agustus 2025. Tersangka SA ditangkap dengan barang bukti 494 gram sabu yang dibawa dari Bali untuk diserahkan kepada seseorang berinisial D. Sementara bandar utama berinisial N masih dalam pencarian.

Pada 3 Agustus 2025, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, dua tersangka, MA dan M, kedapatan membawa 92 gram sabu dari jaringan Madura-Bali dengan imbalan Rp5 juta.

Kemudian, pada 12 Agustus 2025 di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat, polisi menangkap YDA yang membawa 1,4 kilogram ganja. YDA beroperasi atas perintah IKA, pekerja bar di Gili Trawangan. Keduanya sudah bekerjasama sebanyak tiga kali.

Ketujuh tersangka dari keempat kasus tersebut kini ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roman menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan yang menjadikan NTB sebagai pasar peredaran narkoba.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya