Polda NTB Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pungli Tunjangan Guru

01 Mar 2026 • 06:20 iMedia

Info Lotara – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan pungutan liar terhadap pendidik yang menerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/02), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan minimal dua alat bukti yang valid dan melalui prosedur gelar perkara yang sesuai.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Kasus ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ucap Kombes Endriadi.

IR diketahui memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang PTK di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga menerima sejumlah uang dari para guru yang seharusnya berhak atas tunjangan tersebut.

Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan berbagai dokumen penting berkaitan dengan pencairan tunjangan. Dari proses ini, terungkap praktik penyerahan sejumlah uang oleh guru kepada IR.

Berdasarkan keterangan saksi, para guru menyatakan terpaksa menyerahkan uang dengan alasan tekanan dari IR. Mereka takut tidak mendapatkan tunjangan untuk periode berikutnya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan. IR diduga telah menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima dana dari para guru.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” jelas AKBP Muhaemin.

Modus operandi ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dengan mekanisme yang teratur. Penyidik juga tengah melacak aliran dana yang masuk ke rekening tersebut untuk menentukan total kerugian dan potensi keterlibatan pihak lain.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya terhadap hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. Kasus ini mendapat perhatian serius karena terkait dengan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di wilayah dengan akses terbatas.

Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan aparat membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini jika terdapat bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya