Kapolres Bima Pimpin Upacara Pemberhentian Personel Polri
Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Bima pada Senin, 1 September 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar peraturan.
Dalam pernyataannya, Kapolres Eko Sutomo mengungkapkan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan personel tersebut tidak diambil secara singkat, melainkan melalui proses yang panjang dan cermat.
Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH ini didasarkan pada pertimbangan yang matang dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku di tubuh Polri. “Semua berlandaskan koridor hukum, karena kita adalah abdi negara,” ujarnya.
Personel yang diberhentikan berinisial LEES dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/658/KEP./2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Kapolres Eko Sutomo juga mengingatkan seluruh anggota Polres Bima untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya introspeksi diri agar anggota dapat melaksanakan tugas dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Jadikan peristiwa ini pembelajaran, agar tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun kode etik di Polres Bima,” tambahnya. Kapolres kembali menegaskan bahwa seluruh personel Polri wajib menjaga sikap profesional dan menghindari setiap bentuk pelanggaran.
Image Source: RRI/Ikra
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
