Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Saat Berusaha Melarikan Diri

27 Feb 2026 • 18:28 iMedia

Info Lotara – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar yang lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang terlibat dalam kasus suap kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kombes Pol Kevin Leleury, selaku Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Ko Erwin ditangkap saat berusaha menyeberang menggunakan kapal dengan tujuan Malaysia.

“Tersangka ditangkap saat kami mendapati ia sedang dalam perjalanan menggunakan kapal, dan diduga besar menuju ke Malaysia,” ungkap Kevin di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam proses penangkapan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan meskipun tidak berlangsung lama. Ia dikenal sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Selain Ko Erwin, dua orang lainnya yang berinisial A alias G di Riau dan R alias K di Tanjungbalai juga ditangkap karena diduga membantu memperlancar rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.

Saat ini, ketiga tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian mengenai keterkaitan Ko Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota akan dipublikasikan melalui rilis resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Kombes Pol Roman, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 2,8 miliar yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota diduga berasal dari dua bandar narkoba, yaitu B alias Boy dan KE alias Koko Erwin.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya