Dukungan Kebijakan Pembatasan Akun Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Info Lotara – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap langkah pembatasan akun di platform digital, termasuk media sosial, bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan anak dalam penggunaan teknologi digital.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak.
Panduan Penggunaan Gawai untuk Anak
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai panduan yang dapat dimanfaatkan oleh orang tua dan guru untuk mengontrol penggunaan teknologi digital oleh anak. Panduan ini bertujuan untuk mendukung proses pendidikan sambil tetap memperhatikan keamanan anak.
“Panduan ini ditujukan bagi orang tua dan guru sebagai bagian dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang lebih berkeadaban,” tambah Abdul Mu’ti dalam pernyataannya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta.
Pendekatan Prinsip 3S
Dalam kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mengusulkan tiga prinsip yang dikenal sebagai 3S, yaitu:
- Screen Time – mengatur batas waktu penggunaan gawai oleh anak-anak.
- Screen Break – mendorong anak untuk beristirahat dari layar secara berkala.
- Screen Zone – menetapkan area tertentu bagi anak dalam menggunakan gawai.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan agar penggunaan teknologi dapat dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan mental dan perkembangan karakter anak.
Target Penonaktifan Akun Medsos Anak
Sebagai langkah awal, pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada beberapa platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Beberapa platform yang terlibat antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
Rencana penonaktifan akun ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak di ruang digital serta memastikan bahwa teknologi digunakan secara positif untuk mendukung pendidikan dan perkembangan karakter generasi muda.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
