Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

30 Apr 2026 • 03:31 Redaksi

Info Lotara – Mataram, NTB – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bertindak cepat mendukung penangkapan terduga pelaku kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang anak yang terjadi di Kabupaten Dompu. Terduga yang diketahui berinisial AN (25), seorang warga dari Kecamatan Kempo, berhasil diamankan pada Sabtu, 25 April 2026.

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha, S.H., sebagai bagian dari upaya koordinasi yang intensif antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu.

Kasus ini mencuat setelah orang tua dari korban yang berinisial NM (15) melaporkan kejadian dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut ke SPKT Polres Dompu.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada 11 April 2026.

Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan menikmati bakso. Namun, situasi berubah ketika korban dibawa ke rumah pelaku, di mana ia disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.

“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam kendali pelaku selama beberapa hari,” ungkap AKBP Catur.

Setelah sembilan hari, pada 20 April 2026, korban berhasil melarikan diri dan segera menceritakan pengalaman mengerikannya kepada keluarganya.

Dalam pengakuannya, korban melaporkan bahwa selama disekap, ia telah diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Mendengar informasi tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Dompu. Respon cepat dari pihak kepolisian pun segera dilakukan dengan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja sama yang baik antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB, pelaku dapat ditemukan.

“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKBP Catur.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB dan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Dompu pada Minggu, 26 April 2026, untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak Polda NTB menyatakan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan serius serta profesional. Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Dompu untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjamin bahwa pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya