Gubernur NTB Berikan Remisi Umum dan Asta Dasawarsa pada HUT ke-80 RI
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menyerahkan remisi umum tahun 2025 kepada narapidana serta pengurangan masa hukuman kepada anak binaan di Lapas Perempuan dan Anak NTB pada Minggu, 17 Agustus.
Selain remisi umum, Gubernur Iqbal juga memberikan remisi khusus Asta Dasawarsa. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan perayaan kemerdekaan RI.
Secara keseluruhan, sebanyak 3.016 narapidana dan anak binaan di NTB menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 3.003 orang memperoleh remisi umum I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan 13 orang lainnya mendapatkan remisi umum II yang berarti langsung bebas.
Selain itu, remisi Asta Dasawarsa diberikan kepada 3.309 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 3.283 orang memperoleh pengurangan sebagian (dasawarsa I) dan 26 orang mendapatkan pengurangan penuh hingga bebas (dasawarsa II).
Gubernur Iqbal menekankan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang aktif dan sungguh-sungguh dalam mengikuti pembinaan. Ia juga mengimbau agar remisi ini dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku,” pesannya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
