Bawaslu Lombok Utara Tegaskan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Info Lombok Utara – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan para peserta Pilkada 2024 terkait tempat-tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Larangan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan gedung pemerintah.

Anggota Bawaslu KLU, Suliadi, menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan, serta fasilitas umum lainnya seperti tiang listrik. Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya insiden pemasangan APK di Puskesmas, yang jelas melanggar aturan.

“Itu tidak diperbolehkan, baik disewa maupun tidak disewa. Pemasangan di bangunan, halaman, pagar, atau tembok fasilitas kesehatan tetap dilarang,” tegas Suliadi. Dia juga meminta jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk segera bertindak jika menemukan pelanggaran ini. Koordinasi dengan pihak terkait sangat penting untuk menegakkan aturan.

Suliadi juga menyoroti isu pemasangan APK di fasilitas kesehatan yang disebut-sebut telah mendapatkan izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani, dan klarifikasi akan dilakukan kepada semua pihak terkait, termasuk tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) dan Kepala Bapenda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan izin dari semua paslon untuk menggunakan billboard milik pemerintah. Namun, jumlah billboard yang diberikan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa APK yang dipasang di beberapa fasilitas kesehatan telah diturunkan setelah adanya komplain dari berbagai pihak.

“Karena adanya keluhan, APK di halaman puskesmas tersebut sudah kami minta untuk diturunkan,” jelas Ainal.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan semua peserta Pilkada mematuhi aturan yang ada demi terciptanya kampanye yang tertib dan sesuai dengan regulasi.

Photo By: Inside Lombok

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya