3.016 Narapidana di NTB Terima Remisi HUT ke-80 RI
Sebanyak 3.016 narapidana dan anak binaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di Lapas Perempuan dan Anak NTB, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam acara tersebut, Gubernur juga memberikan remisi istimewa Asta Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada peringatan kemerdekaan RI. Gubernur Iqbal menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukanlah hadiah melainkan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kesungguhan para narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
Tahun ini, penerima remisi umum di NTB terdiri dari 3.003 orang yang mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 13 orang lainnya menerima Remisi Umum II, yang berarti pengurangan hingga bebas. Selain itu, sebanyak 3.309 warga binaan memperoleh remisi khusus dasawarsa, dengan rincian 3.283 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa I dan 26 orang menerima Remisi Dasawarsa II, yang memungkinkan mereka bebas langsung.
Gubernur Iqbal mengingatkan bahwa remisi harus menjadi dorongan untuk memperbaiki perilaku dan terus menunjukkan sikap positif. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Image Source: RRI
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
