Dampak Kebijakan Royalti Musik pada Pariwisata Kota Mataram
Kebijakan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 serta Undang-Undang Hak Cipta dinilai memberikan dampak signifikan pada sektor pariwisata di Kota Mataram. Pelaku usaha perhotelan dan kuliner menyampaikan keberatan mereka, terutama mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa meskipun setiap karya cipta memiliki hak ekonomi yang wajib dilindungi, penerapan aturan ini perlu mempertimbangkan situasi di lapangan. Ia berharap dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaku usaha wisata bisa tetap beroperasi tanpa terbebani kebijakan royalti yang berlaku umum. Menurutnya, tidak semua bentuk pemutaran musik semestinya dikenakan tarif yang sama dan harus ada spesifikasi yang jelas.
Dari sisi pelaku usaha, keberatan meningkat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengirimkan surat tagihan kepada hotel-hotel di Mataram. Rega Fajar Firdaus, General Manager Grand Madani Hotel yang juga Bendahara Asosiasi Hotel Mataram (AHM), mengungkapkan bahwa sekitar 30 hotel anggota asosiasi, hampir setengahnya telah menerima surat tagihan tersebut. Ia menambahkan bahwa dengan kondisi ekonomi saat ini, pendapatan hotel tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus ditambah dengan pembayaran royalti musik.
Untuk merespons situasi ini, AHM akan mengadakan rapat internal pada 21 Agustus guna menentukan sikap resmi asosiasi. Hasil rapat tersebut akan dirangkum dan disampaikan sebagai masukan terhadap kebijakan tersebut. “Kita akan kumpulkan teman-teman, apakah keberatan atau tetap lanjut. Dari asosiasi akan kita jawab secara resmi,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
