Polresta Mataram Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sandubaya
Polisi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial HL (44) dan H (55) dalam sebuah operasi di Lingkungan Bertais, Kamis (14/8/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyita belasan paket sabu dengan total berat 7,1 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah HL. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, kedua pelaku ditemukan sedang bersantai di dalam rumah HL. Meskipun awalnya mengelak, penggeledahan yang dilakukan petugas membongkar belasan paket sabu siap edar yang mereka sembunyikan. Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit telepon genggam.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah rumah H yang berada dekat lokasi, serta kos milik HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara. AKP Ngurah Suputra menyatakan bahwa semua barang yang ditemukan akan menjadi bukti untuk memperkuat proses hukum.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. “Kami akan terus melakukan operasi serupa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Mataram,” tegas AKP Ngurah Bagus Suputra.
Image Source: Tribratanews NTB
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
