Perencanaan Daerah di NTB Terhambat, Tantangan Bagi Efektivitas Pembangunan

04 Sep 2025 • 10:34 Redaksi

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif sangat bergantung pada ketepatan waktu dalam perencanaan dan penganggaran. Namun, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan serius terkait keterlambatan dalam penyusunan dokumen penting, terutama dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

RKPD Perubahan Belum Tersusun

Menurut ketentuan yang berlaku, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, hingga saat ini, ketika rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), publik belum mendapatkan kepastian mengenai penetapan RKPD Perubahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai dasar perencanaan yang menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan.

Penyampaian KUA-PPAS Tanpa Penjelasan Mendalam

Penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai terkait dasar perencanaannya. Proses ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan anggaran dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa memperhatikan regulasi dan perencanaan yang kokoh.

Ketidaksesuaian dengan Perubahan SOTK

Selain itu, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan APBD, belum sepenuhnya ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Jika APBD Perubahan dipaksakan tanpa penyesuaian dengan SOTK terbaru, dapat terjadi ketidaksesuaian antara kelembagaan dan alokasi anggaran.

Ancaman Terhadap Perencanaan 2026

Di tengah fokus pada APBD Perubahan 2025 yang belum matang, persiapan perencanaan pembangunan tahun 2026 sudah seharusnya dimulai. Waktu yang semakin sempit ini dapat berdampak pada kualitas dokumen perencanaan tahun mendatang, yang dikhawatirkan tidak optimal.

Kritik yang disampaikan oleh MataNTB menyoroti bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif. Implikasinya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program pembangunan cukup serius. Tanpa keterlibatan publik sejak awal, kesempatan untuk mengawasi proses perencanaan hilang, dan keputusan anggaran bisa terkesan dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas. Lebih jauh, tanpa perencanaan yang sinkron, realisasi program pembangunan berisiko tidak tepat sasaran.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya