Kapolres Lombok Utara Pimpin Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2024
Info Lombok Utara – Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memimpin sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara.
Dalam sosialisasi ini, hadir para Pejabat Utama (PJU), anggota Polres, serta perwakilan dari Polsek jajaran. Kapolres Didik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) dan Sikum. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan yang dapat menciptakan profesionalitas dan akuntabilitas untuk menunjang kinerja anggota Polri di lapangan.
Paparan lebih lanjut disampaikan oleh Kabag SDM Polres Lombok Utara, AKP Agus Rachman, S.H. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi dan meningkatkan manajemen pembinaan SDM Polri. “Sosialisasi ini menjadi tolok ukur keberhasilan pembinaan SDM, sekaligus bahan evaluasi untuk pengembangan SDM Polri ke depannya,” ungkapnya.
Manfaat dari pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri, lanjut Agus Rachman, adalah untuk menilai tingkat profesionalisme mulai dari individu hingga tingkat organisasi secara menyeluruh. Pengukuran ini mencakup Anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK Polri dari berbagai tingkatan, mulai dari Mabes hingga Polda dan Polres.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ini dilakukan oleh satuan pengemban fungsi SDM di masing-masing level organisasi, mencakup penilaian kinerja dari individu hingga unit kerja dan satuan kerja. Hasil pengukuran ini nantinya akan menghasilkan beberapa indikator penting seperti Indeks Profesionalitas Individu (IP Individu), IP Unit/Satker, IP Kelompok Tertentu, dan IP SDM Polri secara keseluruhan.
Di akhir pemaparannya, AKP Agus Rachman berharap agar kegiatan ini bisa menjadi acuan dalam upaya meningkatkan kinerja Polri yang lebih profesional dan akuntabel di masa mendatang.
Dengan demikian, sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memperkuat SDM Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
