Polsek Ampenan Serahkan Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

28 Aug 2025 • 01:39 Redaksi

Unit Reskrim Polsek Ampenan resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam kasus penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu, 27 Agustus 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Yustika Dewi, di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majemuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari Kejaksaan yang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap, maka hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Iptu Arfi.

Tersangka dalam kasus ini didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya