Pemkab Lombok Utara Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 333 Anggota BPD

19 Oct 2024 • 04:19 Redaksi

Info Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab KLU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara terkait penambahan masa jabatan kepada 333 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-KLU. Penyerahan SK ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Ini merupakan amanat daerah dalam melanjutkan visi kita bersama untuk membangun Lombok Utara yang lebih baik,” ujar Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, saat menyerahkan SK tersebut.

Penambahan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan diterbitkannya SK ini, masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Djohan Sjamsu juga menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan yang telah dicapai di Lombok Utara. Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah, termasuk perangkat desa, camat, dan seluruh anggota BPD.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Lombok Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBPMD Lombok Utara, Malasiswadi, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan BPD dan kepala desa ini dilakukan berdasarkan perubahan regulasi. Dengan penambahan masa jabatan tersebut, para anggota BPD secara legal formal mendapatkan perpanjangan masa bakti selama dua tahun.

“Dengan penyerahan SK ini, anggota BPD kini sah menjabat selama delapan tahun, dari yang sebelumnya enam tahun,” jelas Malasiswadi.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam mendukung pembangunan desa dan ikut berperan aktif dalam memajukan Lombok Utara secara berkelanjutan.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya